Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI dijadwalkan tetap menggelar rapat paripurna di tengah pelaksanaan massa aksi 27 Agustus yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat di depan kompleks parlemen, Kamis (27/8).
Paripurna ke-3 Masa Sidang I 2026-2027 itu akan menggelar sejumlah agenda, salah satunya penyampaian laporan hasil pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR.
Padahal, RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum secara resmi dibahas karena DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan Komisi III DPR RI terhadap Perkembangan Penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," demikian salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat.
Beberapa agenda lainnya, yakni pandangan pemerintah soal atas sikap fraksi-fraksi soal RAPBN 2027. Lalu pengambilan keputusan atas perubahan Prolegnas Prioritas 2027, laporan hasil fit and proper test Calon Kepala Eksekutif Pegawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, pengambilan keputusan RUU Kehutanan menjadi usul inisiatif DPR, hingga laporan tim pengawas Haji DPR 2026. Total ada tujuh agenda yang akan dibawa dalam Paripurna, dan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Sementara, aksi di depan kompleks parlemen yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal diikuti sejumlah organisasi kemasyarakatan lain.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok mengatakan dua tuntutan dalam aksi 27 Agustus ini adalah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan hukuman terberat bagi koruptor.
Dia menegaskan aksi AMPB tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Sebaliknya, pihaknya malah mendesak agar pemerintahan Prabowo berjalan lebih baik.
"Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus," kata Botok, Jakarta, Rabu (26/8) dikutip dari Antara.
(thr/gil)

1 hour ago
2

















































