Dinilai Seksis, Pernyataan Ahmad Dhani Dikecam Komnas Perempuan

1 week ago 8
 Instagram/Foto profil ahmaddhaniofficial ahmaddhaniofficialAhmad Dhani dikecam Komnas Perempuan. Foto : Instagram/Foto profil ahmaddhaniofficial ahmaddhaniofficial

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota DPR RI sekaligus musisi, Ahmad Dhani, yang dinilai seksis dan melecehkan perempuan.

Dalam pernyataannya, pentolan Dewa 19 itu mengusulkan program naturalisasi pemain sepak bola diperluas dengan merekrut pemain berusia di atas 40 tahun yang berstatus duda, untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia.

Ia berargumen bahwa pernikahan ini akan menghasilkan keturunan yang lebih unggul dalam keterampilan sepak bola.

| Baca Juga : Ahmad Dhani Siapkan Pekerjaan untuk Vokalis Sukatani

Hal itu disampaikan Dhani Rapat Komisi X DPR RI dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait naturalisasi pada Rabu (5/3/2025) lalu.

“Pernyataan ini merendahkan martabat Indonesia dengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia. Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang bule karena ras Eropa yang berbeda,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam siaran resminya, Jumat (7/3/2025).

Politisi Partai Gerindra itu juga menyinggung jika pemain naturalisasi tersebut beragama Islam, maka mereka bisa menikahi hingga empat perempuan Indonesia. Pernyataan itu dinilai melecehkan perempuan.

| Baca Juga : Kasus Agnez Mo-Ari Bias, Ahmad Dhani Segera Revisi UU Hak Cipta

“Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami,” lanjutnya.

Tidak hanya merendahkan perempuan, kata Andy, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

| Baca Juga : Respons Ahmad Dhani Usai Melly Goeslaw Bela Agnez Mo

Konvensi ini mengamanatkan pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis dalam menghapus diskriminasi tersebut.

“Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut,” ujar Andy.

Komnas Perempuan berharap MKD DPR RI segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti pernyataan tersebut. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |