Derai Tangis Kim Soo Hyun Hadapi Skandal Kim Sae Ron, Agensi Terancam Bangkrut

1 day ago 7
 Dok. Nocut NewsKim Soo Hyun menangis saat konferensi pers terkait skandal kencan dengan Kim Sae Ron. Foto: Dok. Nocut News

Gold Medalist, agensi yang didirikan oleh Kim Soo Hyun pada 2019 lalu dilaporkan terancam bangkrut. Imbas skandal kencan yang melibatkan mendiang Kim Sae Ron.

Pada Senin (31/3), aktor kelahiran 1988 itu mengadakan konferensi pers darurat. Dia membantah pernah memacari si aktris yang masih di bawah umur pada 2015-2021.

“Saya tidak berpacaran dengan mendiang saat dia masih di bawah umur. Tidak benar bahwa mendiang membuat pilihan ekstrem karena agensi menagih utang atas permintaan saya,” katanya.

Sebelumnya dia telah mengakui pernah berpacaran dengan Sae Ron. Namun hanya bertahan selama 1 tahun, dari 2019 hingga 2020.

| Baca Juga : 2 Idol K-Pop Muslim Asal Indonesia Rayakan Lebaran di Korea

Soo Hyun menjelaskan bahwa setelah putus, dia sama sekali tidak berkomunikasi lagi dengan mendiang. Si aktor menyebut bahwa semua bukti yang diberikan oleh pihak keluarga adalah kebohongan, termasuk bukti chat mesra.

Sambil berderai air mata, dia menegaskan tidak akan mengakui dan meminta maaf atas hal yang tidak pernah dilakukan.

“Apa yang tidak saya lakukan, tidak pernah saya lakukan. Bagi semua orang yang terus percaya kepada saya hingga saat ini, saya ingin mengklarifikasi hal itu. Saya tidak meminta semua orang untuk percaya saya, tapi saya akan membuktikannya,” tuturnya.

Sementara itu, laporan dari media lokal pada Selasa (1/4) mengabarkan kalau agensi milik Kim Soo Hyun mulai berada di ambang kehancuran.

| Baca Juga : Suzy-Han Ji Eun Turut Jadi Korban Kejahatan Kim Soo Hyun

Hal itu dikarenakan banyaknya biaya denda pemutusan kontrak iklan atau kerugian yang perlu dibayarkan.

Seorang sumber mengetahui bahwa Gold Medalist awalnya memiliki cadangan dana mencapai KRW 2-3 miliar (Rp22,5-33,7 miliar). Namun kontroversi tersebut membuat keuangan terpuruk.

Ada lebih dari puluhan brand yang memutus kerja sama. Sebelumnya sempat diberitakan kalau Soo Hyun harus membayar denda kepada para pengiklan mencapai Rp225 miliar.

Belum ditambah dengan kemungkinan permohonan ganti rugi dari Disney Plus atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap drakor ‘Knock Off’. Diperkirakan jumlahnya bisa mencapai KRW 18 miliar (Rp202 miliar).

| Baca Juga : Setelah Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun Diserang Keluarga Mendiang Sulli

“Sebelum konferensi pers, aku mendengar bahwa agensi perlu membayar ganti rugi sekitar KRW 6 miliar (Rp67,5 miliar). Baru-baru ini, mereka bahkan menghentikan kontrak dengan penyedia jasa cleaning service. Jika itu benar, PHK karyawan mungkin tidak bisa dihindari,” kata si sumber.

Di sisi lain, masyarakat di Korea Selatan membuat petisi yang diberi judul ‘Kim Soo Hyun Prevention Act’ (Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun). Berisikan tuntutan kepada pemerintah agar menaikkan batas usia pemerkosaan anak-anak menjadi 19 tahun.

Sebelumnya Negara Gingseng mengatur bahwa hanya anak-anak berusia 13-16 tahun yang bisa digolongkan sebagai korban pemerkosaan anak. Sebanyak lebih dari 28.500 orang telah menandatanganinya per 2 April 2025. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |