Afgan hingga Raisa, 29 Musisi VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK

1 day ago 9
 Dok. Instagram @raisa6690Raisau, salah satu dari 29 musisi yang tergabung di VISI mengajukan gugatan UU Hak Cipta. Foto: Dok. Instagram @raisa6690

Sebanyak 29 musisi tanah air yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari laman MKRI, gugatan tersebut diajukan pada 7 Maret 2025 dan terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Pokok perkaranya adalah ‘Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta’.

Lewat Instagram, Selasa (11/3), VISI mengumumkan kalau permohonan uji materiil yang mereka ajukan telah diterima oleh MK.

| Baca Juga : Ardhito Pramono Ribut dengan Sony Music Indonesia soal Hak Cipta Lagu

Pada Senin, 10 Maret, secara resmi kami mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014,” tulis keterangan di caption.

Mereka menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan demi membentuk ekosistem musik yang adil dan guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut terkait hak cipta. Melibatkan negara dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum.

Ada empat garis besar yang dibahas oleh VISI dalam gugatannya. Semua berfokus pada masalah performing rights dan royalti.

“Langkah ini kami harap dapat menjadi penengah untuk membuat situasi lebih terang benderang. Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan,” jelas VISI.

| Baca Juga : Usia Hampir 50, Krisdayanti Jadi Mahasiswa Baru di UT Jakarta

Diketahui beberapa waktu belakangan, industri musik Indonesia dihebohkan dengan perseteruan royalti antara Agnez Mo dengan Ari Bias.

Agnez dijatuhi hukuman denda senilai Rp1,5 miliar karena dinyatakan bersalah membawakan lagu Ari Bias yang berjudul ‘Bilang Saja’ di tiga konser tanpa membayar royalti.

Padahal, menurutnya, yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut adalah pihak penyelenggara acara. Bukan dirinya selaku penyanyi.

VISI berada di pihak Agnez Mo. Para musisi yang tergabung di dalamnya menyatakan kebingungan serupa terkait masalah royalti untuk pencipta lagu. Alhasil, diajukanlah gugatan ke MK.

| Baca Juga : Digelar Tahun Ini, Arbani Yasiz Ungkap Rencana Pernikahan

Ada 29 musisi yang terdaftar sebagai pemohon. Mereka adalah Armand Maulana, Ariel Noah, Raisa, Afgan, Bernadya, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Nadin Amizah, Nino RAN, Vidi Aldiano, Ruth Sahanaya, Yuni Shara.

Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia, David Bayu Danang Joyo, Tantri Kotak, Hatna Danarda, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel.

Di sisi lain, ada AKSI atau Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia yang didirikan dengan tujuan melindungi dan memperjuangkan hak-hak pencipta lagu di Indonesia.

Organisasi itu kontras dengan VISI. Mereka mengatakan bahwa izin penggunaan lagu adalah hal yang penting. Hak-hak milik pencipta lagu tidak boleh diabaikan. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |