50 Ribu Orang Desak UU Pencegahan Kim Soo Hyun Disahkan, Ini Isi Tuntutannya

1 week ago 14
 Dok. NewsisUndang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun diajukan ke komite parlemen. Foto: Dok. Newsis

Skandal kencan dengan Kim Sae Ron tampaknya bukan hanya berdampak pada karir Kim Soo Hyun, tetapi juga undang-undang di Korea Selatan.

Pada 31 Maret lalu, petisi berjudul ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun’ dibuat oleh seseorang bermarga Lee di situs petisi elektronik Majelis Nasional. Tercatat hingga Selasa (8/4), lebih dari 52 ribu orang telah menandatanganginya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebuah petisi harus mendapatkan 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari agar bisa diteruskan ke komite parlemen terkait.

Selanjutnya, dalam waktu 90 hari, komite akan berdiskusi. Menentukan apakah permintaan masyarakat itu bisa dilanjutkan ke rapat pleno.

| Baca Juga : Park Bo Gum vs Ju Ji Hoon, Daftar Nominasi Baeksang Arts Awards 2025

Saat ini, status UU Pencegahan Kim Soo Hyun masih dalam tahap pengajuan. Komite yang akan menanganinya belum ditentukan.

Petisi tersebut berisikan tuntutan kepada pemerintah untuk menaikkan batas usia kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga 19 tahun.

Korea Selatan mengatur bahwa anak-anak yang diliindungi, atau yang bisa digolongkan sebagai korban pemerkosaan dan pelecehan seksual hanya mereka yang berusia 13 hingga 16 tahun.

Tuntutan untuk memperberat hukuman juga diajukan. Masyarakat meminta agar hukuman 2 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan bisa ditingkatkan menjadi 5 tahun. Serta 2 tahun untuk pelecehan seksual.

| Baca Juga : Aktor Legendaris Jepang, Naoto Takenaka Main Drama Korea ‘Taxi Driver 3’

Lee selaku pembuat petisi menuliskan, “hukum pemerkosaan anak yang ada saat ini hanya melindungi anak berusia 13 hingga 16 tahun, sehingga Kim Soo Hyun tidak bisa dihukum secara hukum.”

“Meskipun hukum Korea Selatan mendefinisikan anak sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun, batasan usia dalam hukum pemerkosaan anak yang hanya melindungi mereka yang berusia 13 hingga 16 tahun,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan, “itu memungkinkan para pelaku pedofilia untuk menghindari hukuman dengan cara merayu dan menipu aktris muda yang menjanjikan karier. Hingga akhirnya menyebabkan kematian.”

Kim Soo Hyun dituding menjadi salah satu penyebab kematian Kim Sae Ron. Dia dituding mengencani mendiang si aktris yang masih berusia 15 tahun atau kelas 2 SMP.

| Baca Juga : Resmi Menikah, Hyomin T-Ara Pakai Gaun Limited Edition

Disebutkan bahwa aktor kelahiran 1988 itu menjanjikan pernihakan. Oleh karena itu hubungan mereka langgeng dari 2015-2021, meski ia pernah berselingkuh dengan beberapa wanita.

Hal itu lantas membuat publik geram. Kim Soo Hyun dianggap telah melakukan grooming terhadap Kim Sae Ron yang masih tergolong sebagai anak-anak.

Undang-undang berdasarkan skandal selebriti pernah terwujud sebelumnya. Korea Selatan pada 2024 lalu mengesahkan UU Goo Hara, idol sekaligus aktris yang meninggal bunuh diri pada 2019. Peraturannya akan berlaku per tahun 2026.

Petisi itu diajukan oleh kakak mendiang, setelah ibundanya mencoba mengeklaim warisan adiknya. Padahal, dia telah menelantarkannya sejak kecil.

Oleh karena itu, UU Goo Hara secara resmi melarang atau membatasi orangtua atas hak waris anak. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |