Tim 9 Periksa Febrie Hari Ini di Kasus TPPU Terkait Asabri-Jiwasraya

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka, pada Selasa (8/9) hari ini.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menyebut kliennya diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa sebagai Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan TPPU Dalam Proses Penanganan Hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perkara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya," ujarnya kepada wartawan.

Febri mengaku heran lantaran pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka itu dilakukan atas dasar penetapan tersangka instansi lain & putusan Praperadilan.

"Namun FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Bogor.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/wis)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |