Jakarta, CNN Indonesia --
Satu perusahaan jadi tersangka korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sementara itu, ada satu perusahaan lagi yang tengah didalami aparat penegak hukum sebagai terduga biang karhutla di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Penyelidikan yang awalnya berangkat dari temuan hotspot, berkembang hingga mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan dan keterlibatan korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kalbar, pengusutan dilakukan terhadap dugaan perambahan di Kabupaten Mempawah dan kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan di Kabupaten Ketapang.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidik tidak hanya mengejar titik api (hotspot), tetapi menelusuri aktivitas di balik munculnya kebakaran maupun kerusakan kawasan hutan.
"Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat," kata Rudianto dalam keterangannya, Selasa (25/8) dikutip dari detikKalimantan.
Mempawah
Kasus di Mempawah tersebut bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Kemudian berdasarkan penelusuran di lapangan justru menemukan dugaan perambahan kawasan hutan. Dia bilang, petugas menemukan pembukaan jalan sepanjang sekitar 3 kilometer dengan lebar sekitar 6 meter.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
"Proses hukum terhadap korporasi tersebut masih berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tegas Rudianto.
Ketapang
Pengusutan serupa dilakukan di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada di areal PBPH PT IPB.
Rudianto mengatakan dalam penyelidikan dugaan perambahan kawasan hutan, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas di dalam kawasan.
Di antaranya ditemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Penyidik masih memeriksa saksi dan ahli serta mendalami temuan lapangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Kasus di Ketapang tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka," kata Rudianto.
Sumatra
Selain di Kalimantan, Rudianto juga memaparkan progres penyelidikan dan penyidikan karhutla di Sumatra.
Salah satunya, kata dia, Kemenhut mengungkap perkara karhutla di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kebakaran di lokasi tersebut mencapai sekitar 16,98 hektare. Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026 sehingga kasus tersebut masuk ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
Sementara di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit.
"Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan," bebernya.
Rudianto menegaskan penanganan karhutla harus melihat lebih jauh dari sekadar lokasi kebakaran.
Menurutnya, penyidik akan menelusuri siapa yang menguasai kawasan, siapa yang melakukan aktivitas di lokasi hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
"Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemadaman dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Ia menegaskan tidak seluruh pelanggaran otomatis berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan. Sementara instrumen perdata juga dapat ditempuh apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
"Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran," kata dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)

4 hours ago
2

















































