Temanggung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung terus berkomitmen mendukung kebijakan dan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang mengganggu stabilitas keamanan.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Rutan Temanggung menjalin kerja sama strategis dengan Polres Temanggung melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Temanggung, Kamis (25/9/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah sinergis dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus operandi, penanganan overcrowding, serta penciptaan kondisi yang kondusif untuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, menyampaikan bahwa MoU ini selaras dengan target nasional yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mewujudkan Zero Narkoba, Zero Pelaku Penipuan, teratasinya masalah Overcrowding, serta Zero Overstaying Tahanan.
“Sinergi dengan Polres Temanggung merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian, sehingga Rutan Temanggung dapat benar-benar menjadi lingkungan yang bersih, aman, serta berfokus pada pembinaan warga binaan, ” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan Rutan Temanggung dapat menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan tujuan besar pemerintah dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan yang berintegritas dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan.
(Humas Rutan Temanggung)