TEMANGGUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam bidang pemenuhan hak-hak hukum bagi masyarakat.
Hal ini diwujudkan dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama antara Rutan Kelas IIB Temanggung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi tahanan titipan yang ada di Rutan Temanggung, Jumat (3/9/2025).
Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan.
Melalui kerjasama ini, LBH Pengayom akan berperan aktif dalam memberikan layanan hukum, baik berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga pendampingan tahanan dalam persidangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Rutan Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, menyampaikan bahwa kerjasama ini menjadi langkah nyata Rutan dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi para tahanan titipan.
“Rutan bukan hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga menjamin agar hak-hak hukum warga binaan maupun tahanan tetap terpenuhi. Dengan adanya kerjasama ini, tahanan yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya, ” ujar Karutan Hendra.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi empat hal penting, yakni:
1. Penyuluhan hukum bagi tahanan maupun warga binaan sebagai bentuk pencegahan masalah hukum.
2. Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, khususnya tahanan titipan di Rutan.
3. Konsultasi hukum yang dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.
4. Bantuan litigasi atau pendampingan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Rutan Temanggung berharap dapat memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, serta berpihak pada hak-hak dasar masyarakat miskin
(Humas Rutan Temanggung)