Magelang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang dan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan overstaying tahanan pada Selasa (13/012026).
. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi antarinstansi dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan administrasi dan proses hukum terhadap tahanan.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperjelas mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi antara Lapas Magelang dan PN Mungkid, khususnya terkait masa penahanan dan proses persidangan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya overstaying tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak tahanan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Lapas Magelang dan PN Mungkid dalam penanganan overstaying tahanan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak-hak tahanan akibat keterlambatan administrasi maupun proses hukum, ” ujar Kalapas.
Kalapas menambahkan bahwa dengan adanya MoU ini, diharapkan komunikasi antarinstansi semakin efektif dan setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, ” imbuhnya.
Melalui penandatanganan MoU penanganan overstaying tahanan ini, Lapas Kelas IIA Magelang dan PN Mungkid menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu dan berintegritas.
(Humas Lapas Magelang)


















































