Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah tokoh terlihat hadir di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, untuk menyaksikan sidang pembacaan vonis terhadap aktivis di kabupaten tersebut, Supriyono alias Botok dan dan Teguh Istiyanto, Kamis (5/3).
Beberapa di antaranya Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto hingga Inayah Wahid yang juga putri bungsu Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Inayah mengatakan kedatangan langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada kedua terdakwa Botok dan Teguh. Ia memberikan dukungan supaya masyarakat, khususnya di Pati, tetap bersuara kritis terhadap ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, nggak dikit-dikit dikriminalisasi. Ini haknya mereka rakyat," kata Inayah seperti dikutip dari detikJateng.
Inayah mengatakan masyarakat harus melihat perkara ini secara utuh. Mulai dari munculnya aksi demo 13 Agustus 2025 karena kenaikan pajak 250 persen hingga pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu.
"Kita harus melihat perkara ini secara utuh," ujarnya.
Mereka menyaksikan langsung jalannya persidangan putusan di ruang Cakra PN Pati
"Saya bersama dengan Ketua BEM lain, kita solidaritas karena penegakan hukum yang justru sebagai alat kekuasaan ketika membungkam rakyatnya," kata Tiyo.
Menurutnya dakwaan yang dialami kedua terdakwa tidak masuk akal. Tiyo mengibaratkan sosok Botok dkk bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan malaikat, sedangkan Sudewo--Bupati Pati yang kini jadi tersangka KPK-- merupakan iblis.
"Maka kami hadir kami menyadari ada hal yang tidak rasional dan tidak masuk akal, yaitu ketika kita sadar dunia itu antara iblis dan malaikat. Antara antagonis dan protagonis. Antara yang baik dan buruk dan tidak ada di dunia ini yang buruk melawan yang buruk. Mas Botok dan Mas Teguh dan teman AMPB melawan Pak Sudewo," ungkap dia.
"Pak Sudewo telah terbukti korupsi melalui OTT KPK, dari sini kita melihat bahwa dalam posisi dunia iblis dan malaikat, maka Pak Sudewo adalah iblisnya dan Pak Botok dan Teguh bersama AMPB adalah malaikatnya," imbuhnya.
Menurutnya Botok dan Teguh layaknya sebagai pahlawan.
"Maka semestinya bukan tersangka yang diterima oleh Teguh dan Botok tapi julukan pahlawan karena dia telah melawan kekuasaan yang dzolim kepada rakyat. Justru keduanya diancam dengan atas hukuman karena pasal menutup jalan," jelas Tiyo..
"Kalau setiap menutup jalan harus dikriminalisasi, maka tidak hanya Mas Botok tapi yang menggelar pengajian juga ditangkap itu. Artinya pasal tidak bisa dikenakan secara serta merta karena seluruh terjadi bagian proses demokrasi," kata Tiyo.
Oleh karena itu, Tiyo berharap agar kedua terdakwa dibebaskan.
"Harusnya bebas tanpa sedikit pun vonis bersalah," jelas dia.
Teguh dan Botok adalah terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang saat demonstrasi mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo, 31 Oktober lalu.
Dalam sidang tuntutan di PN Pati 20 Februari, Botok dan Teguh dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 10 bulan penjara.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyiagakan sebanyak 1.349 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang Botok dan Teguh.
"Seribuan personel tersebut tidak hanya berasal dari jajaran Polresta Pati, tetapi juga didukung personel dari wilayah eks Keresidenan Pati untuk mengamankan jalannya persidangan hari ini (5/3)," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi di Pati.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)

3 hours ago
2

















































