Sentil Silfester Matutina, Kuasa Hukum Minta Roy Suryo Tak Ditahan

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Diketahui, Roy dan Tifa akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6) hari ini. Selanjutnya, kewenangan penahanan terhadap keduanya ada di tangan pihak kejaksaan.

"Kami harap juga nanti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun punya wewenang juga untuk melakukan penahanan, tetapi wewenang itu tidak dilakukan. Karena apa? Kalau sampai dilakukan upaya melakukan penahanan, berarti juga kejaksaan melakukan tindakan sewenang-wenang," kata kuasa hukum Roy-Tifa, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khozinudin pun menyinggung soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyeret Silfester Matutina.

Dalam perkara tersebut, Silfester diketahui telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi oleh Kejari Jaksel.

"Di kejaksaan yang sama, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ada kasus yang sudah inkrah yang kita ketahui, Silfester Matutina, sampai hari ini saja belum dieksekusi. Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil pilihan wewenang yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang," tutur Khozinudin.

Khozinudin menyebut kejaksaan memiliki pertimbangan untuk menahan ataupun tidak menahan tersangka setelah proses pelimpahan.

Hal tersebut, kata dia, dibuktikan oleh Kejari Jakarta Timur yang tidak menahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah proses pelimpahan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sama persis pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berperkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Proses penegakan hukum tentu bisa berjalan tanpa perlu melakukan penahanan. Karena delik utamanya ya, genus delict-nya kan ini tetap pencemaran dan fitnah," ucap dia.

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

(dis/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |