Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan alasan proses hukum kasus dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan Ashari (51) atau AS selaku pendiri pondok pesantren (ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati, memakan waktu lama.
Kasus tersebut dilaporkan seorang korban pada pertengahan 2024 atau hampir dua tahun lalu. Korban baru berani mengambil langkah hukum setelah lulus dari ponpes tersebut kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan tahun 2024, tepatnya bulan Juli, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi korban baru berani speak up, melapor, setelah lulus tamat dari pondok tersebut. Dan, berani melaporkan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
Dari laporan itu, terungkap total ada lima korban. Namun, dalam proses penyelidikan, ada tiga korban yang kemudian mencabut kesaksiannya atau pernyataannya.
"Karena ada beberapa yang dicabut tersebut itu menjadi penghambat, sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut itu tidak menghentikan, hanya menghambat," ucap Dika.
Dika menyebut pihaknya tetap melanjutkan proses hukum, mulai dari pengumpulan bukti hingga akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka.
"Alhamdulillah seiring berjalannya waktu, tetap kita mengumpulkan semua barang bukti akhirnya pada tahun 2026 kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," tutur dia.
"Dan saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan, selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan," sambungnya.
AS akhirnya ditangkap aparat pekan ini setelah kasus kekerasan seksualnya terhadap santriwati menguak ke publik sejak akhir bulan lalu.
Ashari ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Wonogiri, Jawa Tengah tengah pekan ini. Rekaman video proses penangkapan Ashari dan orang yang diduga membantu pelariannya viral di media sosial kemarin.
Ashari adalah pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April lalu. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan santriwati yang juga korban ke aparat setelah lulus pada September 2024 lalu.
Polisi lalu memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan ini, namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan. Belakangan, polisi--yang menyatakan akan melakukan panggilan kedua pada Kamis kemarin--justru mengabarkan keberadaan tersangka yang misterius.
Akhirnya, Ashari pun ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, ia diketahui juga sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
Selain Ashari, polisi juga turut menangkap pria berinisial KS. Ia diduga membantu merencanakan aksi pelarian Ashari ke sejumlah daerah
KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5). KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan Ashari kepada salah satu korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
5
















































