Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa molotov dan hendak menyusup dalam aksi demo yang digelar mahasiswa di Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Kemudian setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan seorang pria inisial ANH (24) sebagai tersangka terkait molotov tersebut.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka," demikian keterangan pers yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menerangkan ANH diamankan personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, yakni di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas, katanya, mengamankan ANH setelah melihat gerak-geriknya mencurigakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," ujar Budi dalam siaran pers tersebut.
Guna memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum tersangka melancarkan aksi, katanya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R.
Budi menerangkan R adalah teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. Saat berita ini ditulis, status R disebut masih sebagai saksi. Namun, sambung Budi, petugas tetap mendalami peran R lebih lanjut guna memastikan ada atau tidak dugaan keterlibatan terkait molotov ke kegiatan demo mahasiswa itu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
"Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," jelas Budi.
Di satu sisi, dia menegaskan kepolisian--khususnya Polda Metro Jaya-- menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.
"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," katanya.
Kemudian sebagai rangkaian menjaga kamtibmas, Budi mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, saat melakukan pengamanan kemarin, petugas Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa molotov dan hendak menyusup dalam aksi demo yang digelar mahasiswa.
Kemarin, Budi mengatakan dua pria itu segera diperiksa intensif Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini masih kami akan dalami afiliasi dengan siapa," ujarnya kepada awak media pada Jumat kemarin.
Budi menerangkan sejak pagi pihaknya telah melakukan monitoring dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga hendak menyusup dalam aksi demo mahasiswa ini.
Disampaikan Budi, langkah ini dilakukan untuk memastikan aksi penyampaian pendapat ini dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4

















































