Surabaya, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur akan memeriksa dua selebritas yakni Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha.
Keduanya dijadwalkan akan dimintai keterangan terkait dugaan promosi atau endorse arisan online fiktif yang dikelola selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza (JNK).
Kepala Sub Direktorat I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, Dilan dan Ratu sebenarnya dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis (20/8). Tapi mereka berhalangan hadir dan meminta penundaan jadwal pemeriksaan pekan depan.
"Hari ini [seharusnya memeriksa] dua [selebritas], Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha. Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya," kata Erik, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, penyidik belum dapat memastikan tanggal pasti kehadiran keduanya di Mapolda Jatim pada pekan depan.
Selain dua orang selebritas tersebut, Polda Jatim Resmi rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap total 17 pesohor yang diduga terlibat dalam promosi arisan bodong tersebut.
"Iya betul [total] 17 [selebritas akan diperiksa]," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditresiber Polda Jatim) mengungkap kasus sindikat arisan online bodong yang menimpa ratusan korban dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.
Direktur Ditresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus arisan online bodong berawal dari laporan korban bernama Dewi, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat tergiur iming-iming investasi berkedok arisan online.
"Awalnya korban Dewi sempat menerima 'keuntungan' sebesar Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar," kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8).
Dari laporan tersebut, penyidik Ditresiber Polda Jatim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial JNK, selaku pemilik serta pengelola utama arisan online fiktif tersebut. Yang bersangkutan ditangkap di tempat tinggalnya di Provinsi Bali.
Bimo menjelaskan, tersangka JNK menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024 dengan memanfaatkan media sosial dalam mempromosikan skema arisan bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW).
Pelaku juga menjaring para calon korban dengan klaim palsu yang menyatakan, arisan tersebut 100 persen tersertifikasi serta amanah. Selain itu juga menampilkan testimoni anggota, yang ternyata fiktif belaka.
"Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa public figure dan selebgram. Bahkan, tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," kata Bimo.
Dalam menjalankan operasionalnya, JNK dibantu oleh tiga orang admin berinisial SRJ, SWAA dan NH yang bertugas memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp, hingga menagih pembayaran.
Hingga saat ini, penyidik mencatat ada sekitar 140 korban yang tersebar di belasan provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Di wilayah ini kata Bimo, terkonfirmasi sebanyak 35 korban dengan akumulasi kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
"Sementara dari analisis transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran dana dalam skema arisan bodong ini menembus angka Rp71 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan penyidik juga akan memeriksa sejumlah selebgram hingga artis yang diduga terlibat dalam promosi arisan online tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kerjasama promosi antara mereka dengan tersangka JNK.
"Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut," ujar Bimo.
Menurut Bimo, penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah figur publik tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran dan bentuk kerja sama mereka dengan pelaku.
"Pada penyidikan selanjutnya, beberapa public figure tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkaranya," tegas Bimo.
Selain menahan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa beberapa unit gawai mewah meliputi iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold. Lalu laptop, rekening bank BCA, serta tiga unit kendaraan roda empat di antaranya, BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Usaha salon milik tersangka di Bali pun dikatakan Bimo, telah dipasangi garis polisi.
Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(frd/isn)

41 minutes ago
1

















































