Jakarta, CNN Indonesia --
Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kompol Dedi dipecat setelah videonya memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar) viral di media sosial.
"Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol DK dipecat karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya selama menjadi polisi di jajaran Polda Sumut.
Menurutnya, Kompol Dedi tak terima dengan keputusan tersebut.
"Kompol DK melakukan banding," ujarnya.
Video Kompol Dedi melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.
Dilihat dari video yang beredar, terlihat Kompol Dedi sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina.
Kompol Dedi tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut. Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar). Sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.
Baca berita selengkapnya di sini
(ugo/detik/ugo)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
6

















































