Pemkot Pontianak Berlakukan Pembelajaran Online Imbas Asap Karhutla

17 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembelajaran jarak jauh secara online alias daring bagi murid PAUD/TK, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8), imbas kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Kebijakan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan yang mencakup negeri maupun swasta di Kota Pontianak. Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara sudah kembali membaik.

"Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu (23/8).

"Untuk jenjang SMA dan SMK, kewenangan pengaturan pembelajaran berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," lanjutnya seperti diberitakan Antara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meminta kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung sesuai jadwal.

Sekolah dapat memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia, baik secara sinkronus maupun asinkronus, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar pelaksanaan pembelajaran daring tetap berjalan efektif.

Satuan pendidikan ikut diminta memperhatikan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet.

Khusus jenjang PAUD/TK, pembelajaran dilakukan dengan berkolaborasi bersama orang tua atau wali melalui kegiatan pembelajaran di rumah.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan kendala pelaksanaan pembelajaran daring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Selain mengatur proses pembelajaran, surat edaran tersebut juga meminta orang tua atau wali peserta didik berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran jarak jauh.

Orang tua turut diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan anak menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemerintah bersama berbagai pihak juga menyiapkan Posko Segar yang bisa didatangi masyarakat terdampak asap. Posko ini menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, serta bantuan kebutuhan dasar berupa beras, gula, dan perlengkapan sehari-hari.

Puskesmas dan rumah sakit di Kota Pontianak juga disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan. Pemkot Pontianak, tambah dia, telah menyiapkan fasilitas dan anggaran untuk mengantisipasi apabila kondisi kabut asap masih berlanjut.

Di sisi lain, Edi juga mengatakan Pemkot Pontianak ikut menunda sejumlah kegiatan yang telah diagendakan sebagai langkah mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Kota Pontianak akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.

(antara/end)

placeholder

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |