Nasib Hotel Sultan Ditentukan Kamis, Pekerja Desak Eksekusi Dibatalkan

15 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah karyawan Hotel Sultan mendesak proses eksekusi terhadap lahan hotel tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan akan dilakukan Kamis (18/6) mendatang.

Aksi protes itu dilakukan karyawan Hotel Sultan, buruh dan pihak lainnya yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi. Mereka menyatakan siap menghadang eksekusi melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan," kata Al Hams Qamarallah yang bertindak sebagai orator utama kepada wartawan, Senin (15/6).

Mereka menyebut objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis Hotel Sultan yang selama ini dimiliki dan dikelola PT Indobuildco.

"Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang," tutur Al Hams.

Menurut mereka, belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karenanya, sengketa tanah tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.

Tak hanya itu, koalisi mengingatkan bahwa operasional Hotel Sultan berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi banyak pihak. Termasuk karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, serta berbagai mitra usaha.

Lebih lanjut, ada enam tuntutan yang diusung koalisi. Pertama, batalkan eksekusi Hotel Sultan. Sebab, mereka menilai pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dan konsekuensi hukum baru.

Mereka pun mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu sampai seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, hormati hak prioritas pemegang HGB. Koalisi meminta pemerintah menjalankan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedudukan PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan.

Ketiga, lindungi pekerja dan pihak ketiga. Dalam hal ini, mereka meminta jaminan perlindungan terhadap hak karyawan Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan seluruh pihak ketiga yang terdampak.

Keempat, utamakan negosiasi dan solusi adil. Di mana, koalisi mendorong agar sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, dan menghasilkan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

Kelima, lindungi hak pengusaha pribumi. Dan terakhir, jaga stabilitas nasional, di mana mereka meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan politik apabila eksekusi tetap dipaksakan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.

"Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.

"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara," sambungnya.

Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan.

"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |