Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima Permohonan No. 54/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para Pemohon termasuk dua pemohon yang mengaku menjadi korban kriminalisasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu dinyatakan tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menyampaikan permohonan pengujian KUHAP baru.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan-permohonan a quo," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldi menjelaskan proses penyidikan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon I dan Pemohon II dilakukan sebelum berlakunya UU 20/2025 atau UU KUHP yang baru sehingga proses penyidikan diselesaikan dengan menggunakan UU 8/1981 atau KUHP lama.
Berdasarkan bukti yang diajukan, anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) hurub b dan huruf e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a UU 20/2025 baru akan dialami Pemohon I dan Pemohon II apabila proses penyidikan didasarkan pada UU 20/2025.
Bertindak pemohon I ialah Cho Yong Gi, mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia. Sementara, pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Status tersangka terhadap keduanya menempatkannya sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan penuntutan sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum Pemohon telah dan terus berada dalam kondisi terancam.
Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Pemohon secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru dalam kelanjutan proses penyidikan, penahanan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan.
Keduanya mengaku merupakan aktivis yang menyuarakan isu kebebasan sipil dan memastikan penerapan prinsip pemenuhan HAM yang diwujudkan dalam sejumlah kegiatan diskusi, tulisan, serta wawancara di media massa.
Pada Aksi Hari Buruh itu, keduanya bertugas menjadi paramedis. Namun, mereka justru mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, dan kekerasan dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025.
(mnf/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3














































