MK Perintahkan Revisi UU Tentang Uang Pensiun Anggota DPR

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR membuat UU baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan eks pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).

MK juga menyatakan UU terkait uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya itu tetap berlaku hingga dengan UU baru telah dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika tak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait pensiun DPR tak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap dia.

Gugatan ini dilayangkan Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam gugatannya, mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.

"Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," bunyi permohonan para pemohon.

(fra/mnf/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |