KPK Ungkap Alasan Sempat Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan melakukan penyegelan atau penempatan KPK line di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat awal-awal penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari lalu.

Penyegelan dilakukan karena KPK menduga kuat terdapat barang bukti kasus yang tengah diusut di tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan biasanya melakukan penyegelan di beberapa lokasi dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk dalam kasus di Ditjen Bea Cukai.

Ia menjelaskan dinamika saat OTT cukup tinggi, sementara waktunya terbatas hanya 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

"Jadi begini, dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi. Artinya, dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1x24 jam dalam peristiwa tertangkap tangan itu. Sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Budi menuturkan, ketika perkara naik ke tahap penyidikan, KPK sudah bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan di lokasi yang diduga ada barang buktinya.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga melakukan penyegelan atau menempatkan KPK line untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Ketika segelnya dicopot, berarti sudah tidak ada barang bukti di ruang tersebut.

"Tentunya ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan. Di sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Budi.

Sebelumnya, JPU KPK menampilkan foto ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang disegel tim penyidik KPK saat awal-awal penindakan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/9) sore.

Persidangan ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Saat sesi tanya jawab dengan saksi Ayu Sukorini yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai perihal gedung-gedung yang ada di Bea dan Cukai, jaksa mengungkapkan KPK line tersebut dicopot oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

(ryn/wis)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |