Jakarta, CNN Indonesia --
Dua orang warga sipil bernama Muhammad Hidayat dan Pajri menceritakan detik-detik setelah aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada malam 12 Maret lalu di Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Dihadirkan Oditur Militer II-07 Jakarta sebagai saksi, Hidayat mengatakan dirinya sempat berupaya mengejar pelaku ke arah RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dia bersaksi untuk empat orang terdakwa yaitu Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menuturkan saat penyiraman air keras terjadi, ia sedang berada di pos keamanan bersama Pajri dan Buyung.
Hidayat mengaku langsung menghampiri Andrie yang berteriak dan mencoba mengejar pelaku yang kabur setelah melakukan aksinya.
"Pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22 atau 23, apa yang saudara saksi dengar, apa yang saudara saksi lihat, dan apa yang saudara saksi ketahui dari saksi 6 dulu?" tanya oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Baik pak, itu pas awal mulanya saya dengar ada teriakan minta tolong, terus saya bersama Pajri dan teman-teman yang lain nyamperin si korban. Menanyakan, kenapa nih, dibegal atau apa," tutur Hidayat.
Hidayat mengaku melihat Andrie berteriak kesakitan. Ketika itu, terang dia, Andrie sudah bertelanjang dada. Dia mengatakan Andrie langsung menyebutkan jika dirinya habis disiram air keras.
"Seingat saksi apa pertanyaannya kepada korban?" tanya oditur.
"Kenapa bang, kenapa bang," kata Hidayat.
"Saat itu menjawab enggak?" lanjut oditur.
"Menjawab bang, bukan, bukan, bukan begal, air keras, air keras," jawab Hidayat menirukan perkataan Andrie.
Hidayat mengatakan saat ia tiba di lokasi, Andrie sudah melepaskan helm, jaket hingga tasnya. Hidayat juga sempat mengejar terdakwa setelah aksi penyiraman namun tidak ketemu.
"Kira-kira berapa jauh saksi mengejar pelaku?" tanya oditur.
"Paling 100 meter pak, karena motornya masih banyak cairan pak," jawab Hidayat.
Hidayat mencoba mengejar terdakwa menggunakan motor Andrie. Kata dia, motor itu masih terdapat banyak cairan keras di bagian kepala hingga jok yang sudah robek.
"Motor yang saudara kendarai motor korban?" tanya oditur.
"Motor korban," jawab Hidayat.
Hidayat lalu kembali menghampiri Andrie karena tidak berhasil mengejar pelaku, dan dia melihat badan Andrie memerah.
"Itu kondisi barang-barang korban bagaimana? Apakah rusak terkena cairan itu?" tanya oditur.
"Kalau jaketnya sih hancur pak, bajunya juga hancur," ungkap Hidayat.
"Terus di motor yang hancur apa motornya korban?" tanya oditur.
"Di motor cuma putih doang si pak pas disiram air," jawab Hidayat.
"Tadi saksi sampaikan joknya hancur ya?" tanya oditur.
"Iya pak," jawab Hidayat.
Hidayat mengaku merasakan panas di pantat karena menaiki motor Andrie saat mengejar pelaku. Bahkan, celananya juga rusak karena terkena cairan yang tersisa di motor Andrie.
"Tapi saksi sempat mengejar pakai motor itu, kalau saksi ngejar kan duduk di jok itu ya, celana saksi ikut bolong juga?" tanya oditur.
"Hancur pak," jawab Hidayat.
"Panas?" tanya oditur.
"Lumayan pak," jawab Hidayat.
Berdasarkan surat dakwaan oditur, alasan para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu perluasan militerisme di ranah sipil.
Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

19 hours ago
7

















































