Jakarta, CNN Indonesia --
Elza Syarief mengaku mendapat informasi eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menerima uang secara rutin hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Elza mengaku informasi itulah yang kemudian menjadi salah satu faktor dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza menilai permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) Sony juga akan sulit dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kata dia, ada temuan penyidik soal aliran uang kepada Sony.
"Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2
















































