Surabaya, CNN Indonesia --
Dua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial KA (20) dan RR (32) terpaksa harus duduk kursi pesakitan. Keduanya kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya akibat menawarkan layanan seksual threesome melalui aplikasi percakapan.
Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus ini berawal dari rencana kedua pekerja seks komersial tersebut ke Kota Surabaya pada April 2026.
Keduanya disebut nekat berpindah daerah operasi setelah mendapat informasi dari seorang rekan bahwa pasar prostitusi online di Surabaya sangat ramai peminat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ, dengan diberi foto profil wanita cantik," demikian dakwaan jaksa, dikutip Selasa (25/8).
Akun tersebut dikelola melalui ponsel milik RR dan disetel publik dengan memalsukan titik lokasi agar seolah-olah mereka sudah berada di Surabaya. Siasat ini membuahkan hasil pada Sabtu, 2 Mei 2026, ketika seorang pria bernama Arief Sanjaya merespons tawaran mereka.
Lewat aplikasi pesan instan tersebut, disepakati tarif sebesar Rp3 juta untuk layanan seksual threesome. Ketiganya kemudian melanjutkan komunikasi via WhatsApp untuk mengatur jadwal pertemuan.
"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Setibanya di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Kendangsari," kata jaksa.
Sehari setelahnya, Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Arief mendatangi kamar hotel yang telah dipesan dan menyerahkan uang tunai Rp3 juta kepada RR. Uang tersebut langsung dibagi rata dengan KA, masing-masing mengantongi Rp1.500.000.
Namun, beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan meringkus para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kejadian, aparat menyita dua unit ponsel berwarna merah, uang tunai Rp3 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, serta satu bungkus kondom bekas pakai.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat KA dan RR dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(sur/frd/sur)

5 hours ago
3

















































