Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana penambahan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung mendapat perhatian DPRD Kota Bandung. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam karena perusahaan masih mencatat kerugian kumulatif sekitar Rp70 miliar.
Kondisi finansial tersebut menjadi perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Kota Bandung. Berdasarkan laporan keuangan periode 2023-2024, kinerja badan usaha milik daerah tersebut belum menunjukkan perbaikan.
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menilai evaluasi mendalam wajib dilakukan sebelum pemerintah daerah mengucurkan kembali modal usaha. Menurutnya, penambahan dana dari anggaran daerah tidak bisa diberikan secara berulang tanpa kepastian perbaikan internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa penyertaan modal baru bukan solusi otomatis atas persoalan keuangan yang membelit BPR. Pemerintah daerah bersama legislatif perlu mengidentifikasi akar penyebab kerugian secara menyeluruh sebelum menentukan arah kebijakan selanjutnya.
Sebab, dana penambahan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran daerah harus dipastikan memberi dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil studi banding Pansus 18 ke sejumlah wilayah, BPR yang mendapatkan suntikan modal umumnya berstatus sehat dan berkinerja baik. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi BPR Kota Bandung yang masih menghadapi kendala internal.
Terdapat tiga persoalan utama yang disoroti legislatif, yakni tingginya angka kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap aturan. Selain itu, temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
DPRD menekankan pentingnya pembenahan internal terlebih dahulu melalui efisiensi beban operasional, perbaikan tata kelola, dan penyelesaian pinjaman bermasalah. Langkah ini diperlukan agar dana segar yang dialokasikan tidak sekadar dipakai untuk menutup kerugian operasional.
Legislatif turut mengingatkan pemerintah kota untuk mengambil pelajaran dari persoalan BPR di daerah lain. Dalam pembahasan Pansus 18, terungkap ada BPR di wilayah lain yang akhirnya dilikuidasi akibat krisis keuangan berkepanjangan, seperti yang terjadi di Kota Cirebon.
Kendati demikian, pembahasan Raperda di Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi penutupan atau likuidasi BPR Kota Bandung. Fokus legislatif saat ini masih tertuju pada evaluasi komprehensif dan penyempurnaan regulasi daerah.
"Tambahan modal bukan solusi utama. Yang terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tegas Erick.
DPRD Kota Bandung mendorong agar pengelolaan BPR ditangani oleh manajemen profesional yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perusahaan daerah tersebut juga dituntut memiliki strategi pemulihan kinerja yang jelas dan terukur.
Sebagai informasi, saat ini Pansus 18 masih melanjutkannya pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung. Anggota dewan terus mendalami berbagai kendala operasional yang menghambat pertumbuhan usaha BPR selama ini.
DPRD Kota Bandung berharap evaluasi ini menghasilkan perubahan mendasar pada struktur BPR Kota Bandung. Penanganan kredit bermasalah dan kepatuhan regulasi menjadi kunci agar bank daerah tersebut kembali sehat serta mampu berkontribusi bagi perekonomian.
(rir)

5 hours ago
5
















































