Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SS dianiaya dengan cara dibakar pada Senin (16/12) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yakni Muhammad Galang Setiadarma (21), guru agama asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan penganiayaan bermula ketika adik pelaku, yang juga merupakan santri di pondok tersebut, mengadu kepada kakaknya jika handphone miliknya diduga dicuri korban.
| Baca Juga : Jual 66 Bayi Selama 14 Tahun, Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap
Pelaku kemudian datang ke pondok pada pukul 21.00 WIB untuk menanyakan hal tersebut kepada SS.
“Pelaku meminta adiknya untuk menghadirkan korban dan difasilitasi oleh salah satu pengasuh pondok. Pelaku kemudian menanyai korban di salah satu ruangan yang dikunci olehnya,” ungkap Joko.
Saat interogasi itu, pelaku mengancam SS dengan menyiramkan bensin agar korban 15 tahun asal Sumbawa Barat, NTB itu mengaku.
| Baca Juga : Holly Natasha, Cucu Crazy Rich Dapat 8 Saham di Ultah ke-17
Karena korban tetap menolak tuduhan tersebut. Pelaku menyalakan korek gas dan menyulutnya, sehingga korban terbakar.
“Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 38 persen. SS mengalami luka bakar di wajah, leher, dan kedua kaki. Kini korban dirawat di RSUD Simo.
| Baca Juga : Vadel Badjideh Hadirkan Saksi Luar Negeri Via Zoom
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bensin dalam botol bekas air mineral.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.
“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (*)