Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (11/12). Persidangan tersebut dibuka dengan agenda penyerahan bukti.
Pihak Baim membawa saksi serta bukti elektronik. Menanggapi hal tersebut, pihak Paula mengungkap keraguan terhadap bukti-bukti tersebut. Berikut tanggapannya.
Saksi Tidak Buktikan Apa-apa
Pihak Baim membawa enam orang untuk bersaksi, termasuk beberapa di antaranya sang kakak serta sahabatnya, Teuku Zacky.
Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saksi yang dibawa Baim mengetahui fakta-fakta perselingkuhan Paula.
“Yang diperiksa itu saksi fakta, yang mengetahui sesuatu yang saya katakan tadi, ada seseorang yang bukan sesama muhrimnya, sudah gitu saja,” ungkapnya saat ditemui awak media di PA Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
| Baca Juga: Piyu Padi Keluhkan Royalti, Dukung Perubahan dalam LMKN
Menanggapi hal tersebut, secara terpisah kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Palma Kurnia membantah adanya perselingkuhan tersebut.
“Saya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa di situ gitu kan. Bahwa tidak membuktikan apa-apa. Nah, karena apa? Karena kita sudah tanya lebih dalam lagi, bahwa tidak ada apa-apa,” tegasnya.
Bukti Elektronik Bisa Tidak Sah
Pihak Baim juga membawa 79 bukti fisik yang terbagi dalam format elektronik serta video.
“Baim Wong mengajukan 79 bukti, baik bukti elektronik maupun bukti video,” ungkap kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Paula Verhoeven mempertanyakan dari mana bukti-bukti elektronik tersebut didapatkan.
Menurutnya, jika bukti yang didapat oleh pihak lawan tidak jelas sumbernya, maka ada kemungkinan apa yang diberikan pada pengadilan sudah diubah.
| Baca Juga: Dulu Tak Ingin Nikah, Leony Berubah Pikiran Setelah Pacari Bule
“Kalau bukti elektronik, dia harus sebut dari mana itu diambil. Itu harus clear. Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu yang sudah diubah atau tidak, atau yang sudah rusak atau tidak,” ungkap Alvon.
“Kalau sekarang nih kan, kan ada editing. Nah itu artinya bukti itu sudah tidak otentik. Tidak orisinil.”
Ada Ancaman Hukum Lain
Tidak hanya itu, Alvon juga mengatakan apabila bukti yang didapatkan pihak lawan diambil secara ilegal, maka akan ada ancaman hukum yang menanti.
“Kemudian ya, ada juga kalau misal bukti itu diambil dari handphone yang lain, itu namanya illegal access yang ada ancaman hukumannya di situ,” jelas Alvon. (*)