Terpidana kekerasan seksual Reynhard Sinaga yang saat ini ditahan di Inggris, rencananya akan dipulangkan ke Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui pertukaran narapidana.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas (Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Ahmad Usmarwi Kaffah, pada Selasa (4/2).
“Yang paling dekat, yang ingin kami lakukan saat ini adalah mengembalikan tahanan kami di Inggris yang merupakan tahanan kasus mahabesar kalau menurut Pemerintah Inggris saat itu, si Reynhard Sinaga itu,” katanya, Selasa (4/2/2025).
| Baca Juga : Predator Seks Reynhard Sinaga Sering Dihajar Selama di Penjara
Ahmad mengatakan bahwa upaya itu dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Inggris dan Indonesia. Namun, dia menegaskan bahwa proses pemulangan ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya.
Mekanisme yang digunakan kali ini adalah pertukaran narapidana (prisoners exchange), bukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner) seperti Australia, Filipina, dan Prancis.
Ahmad mengungkapkan bahwa pemulangan terpidana ke Indonesia diperkuat oleh permintaan keluarga yang mengaku kesulitan berkomunikasi dengan Reynhard.
“Permintaan dari orangtua itu lah yang memperkuat kami untuk melakukan repatriasi,” ujarnya.
Diketahui, Reynhard merupakan narapidana kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual di Inggris. Dia kali pertama datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007.
Reynhard memperoleh dua gelar magister di Manchester dan sedang mengambil gelar doktor di Universitas Leeds sebelum ditangkap pada 2017.
| Baca Juga : 6 Fakta Reynhard Sinaga, WNI Predator Seks Terbesar di Inggris
Pada Januari 2020, ia divonis bersalah atas 159 dakwaan pemerkosaan terhadap 48 pria yang berbeda. Modus yang digunakan untuk menjebak korban dengan obat bius sebelum melakukan kekerasan seksual.
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Pada 11 Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris atau Court of Appeal memperberat hukuman yang dijatuhkan terhadap Reynhard yakni minimum 40 tahun penjara sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Selama di penjara, Reynhard sering dihajar narapidana lain hingga mengalami cedera serius. Bahkan hampir tewas.
“Sinaga arogan dan dibenci secara umum. Dia jelas menjadi sasaran di penjara karena kejahatannya yang bejat. Dia hampir mengalami cedera serius. Dia dalam bahaya (nyaris tewas),” kata seorang sumber, dikutip dari The Sun pada Senin (16/12/2024). (azh/eca)