BEM UI Klaim Sudah Kirim Pemberitahuan Aksi, Polisi Bantah

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terkait aksi demo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat (12/6) sore ini.

Padahal Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengaku pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan aksi.

"Kita sudah coba menyampaikan bahwasanya kita sudah memberikan surat pemberitahuan aksi, pun juga kami sudah mempublikasikan di media sosial semua terkait dengan titik aksi dan sebagainya," kata Dimas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas menambahkan, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa aksi akan digelar di Bundaran HI. 

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami sudah menyampaikan pemberitahuan aksi secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama Polres Jakarta
Pusat. Karena kami memang merencanakan bahwa aksi ini akan dilakukan di Bundaran HI, teman-teman," ujar Dimas.

Namun, klaim BEM UI tersebut  dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

"Sampai dengan pukul 17.34 hari ini WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat, belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

"Kami tekankan belum ada atau sampai dengan detik ini tidak ada surat pemberitahuan," imbuhnya.

Budi menerangkan merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan aksi demo harus diberikan minimal 3x24 jam.

Dalam kurun waktu itu, kata Budi, pihak kepolisian berkoordinasi dengan koordinator lapangan untuk mempersiapkan pengamanan unjuk rasa.

"Akan disiapkan regulasi personel pengamanan titik yang diamankan, artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas, sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak," tutur dia.

Lebih lanjut, Budi pun membantah pernyataan yang disampaikan pihak BEM UI yang menyatakan mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait aksi demo di Bundaran HI hari ini.

"Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan. Kami mengingatkan ada ketentuan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ucap dia.

Pantauan demo mahasiswa

Sebelumnya, massa aksi demo mencoba menerobos barikade yang dipasang polisi di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com, aparat gabungan TNI-Polri sudah menghalau massa yang mayoritas mahasiswa sejak pukul 14.30 WIB. Aparat tidak mengizinkan massa melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.

Di lokasi, selain massa mahasiswa yang menggunakan almamater, ada juga massa yang tidak menggunakan almamater.

Aksi dorong-dorongan beberapa kali terjadi antara massa pedemo dengan aparat. Aparat memukul mundur massa yang mencoba menerobos barikade.

Salah satu kelompok yang terlibat aksi hari ini adalah BEM UI. Ada lima tuntutan yang dibawa dalam aksi hari ini.

Pertama, meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN.

Kedua, turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.

Ketiga, hentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Keempat, hentikan militerisme sipil.

Terakhir, kelima, massa meminta Presiden RI Prabowo Subianto berhenti mengelak dan mengakui kesalahan pemerintah yang dipimpinnya.

Tentang pemberitahuan demonstrasi

Sebagai informasi, demonstrasi atau unjuk rasa adalah hak dasar warga negara untuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi yakni Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Lebih lanjut, tata cara demonstrasi itu diatur lewat UU 9/1998, termasuk keharusan memberi surat pemberitahuan ke kepolisian.

Seperti yang dijelaskan Budi lewat pernyataannya, pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Kemudian, setelah menerima surat pemberitahuan itu, kepolisian wajib segera memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan mempersiapkan pengamanan.

Mengutip dari laman resmi LBH Jakarta, kepolisian pada dasarnya tidak berwenang menolak atau melarang unjuk rasa selama tidak melanggar hukum. LBH menyatakan surat pemberitahuan itu bertujuan agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan peserta aksi maupun masyarakat sekitar, bukan sebagai permintaan izin.

Namun, dalam Pasal 256 UU 1/2024 atau KUHP baru, menyatakan "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Pasal itu sempat digugat dalam permohonan uji materi oleh belasan mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun,  dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (2/3/2026), MK menolak permohonan para pemohon itu untuk seluruhnya.

Mengutip dari laman MK, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mahkamah berpandangan apabila hak penyampaian pendapat di muka umum telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP.

Hal itu juga berlaku andai kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tersebut tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.

Bahkan, sambung Ridwan, secara normatif jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 KUHP.

Meskipun demikian, menurut Mahkamah, pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 KUHP.

Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif, yaitu ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara maka ancaman pidana dapat dikenakan.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |