Sidang perceraian pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu siang (4/12). Agendanya masih pembuktian.
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya membawa bukti baru dalam dua format berbeda atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula.
“Ada tambahan bukti. Jadi total (ada) bukti bentuk tertulis dan video,” ucapnya saat ditemui awak media di PA Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Tidak hanya membawa bukti baru, pihaknya juga telah mempersiapkan 10 saksi yang akan mereka hadirkan, termasuk saksi ahli.
| Baca Juga: Kisah Cinta Maudy Ayunda Lewat Lagu Terbaru ‘Pada Suatu Hari’
“Nanti, saksinya akan ada lebih dari 10. Saksinya di kita ada saksi yang mengenai sesuatu, ada lagi saksi mengenai sesuatu yang lain. Ada lagi saksi mengenai apa. Jadi ada tiga. Saksi tiga ini merupakan satu rangkaian dari peristiwa itu. Ada ahli juga,” jelasnya.
Di sisi lain, Baim Wong menyatakan dengan tegas dia akan selalu menghadiri sidang perceraiannya demi mendapatkan hasil terbaik.
“Saya sudah bilang sama Bang Fahmi, setiap sidang saya mau datang,” ucapnya. “Semua jalankan saja. Ambil yang terbaik, pasti ada manfaatnya.”
Pada persidangan tersebut, Paula Verhoeven kembali tidak hadir.
Diberitakan sebelumnya Baim Wong menggugat cerai istrinya pada 8 Oktober 2024 karena dugaan perselingkuhan. Paula Verhoeven telah membantah tuduhan tersebut.
| Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Cekcok hingga Mata Sembap
Meski demikian, di persidangan sebelumnya pada 20 November 2024, pria 43 tahun itu membawa lebih dari 40 bukti elektronik perselingkuhan Paula.
“Terdiri dari bukti tertulis dan ada beberapa bukti elektronik, berupa percakapan yang seperti apa buktinya silakan tanya di dalam,” jelas Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
“Pokoknya alhamdulillah penyerahan bukti sudah semua, saya lega. Saya nunggu banget hari ini. Ada 40-an (bukti yang diserahkan),” ungkap Baim pada kesempatan yang sama. (*)