Jakarta, CNN Indonesia --
Aparat Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota menangkap seorang wanita berinisial SD (20), tersangka kasus penjualan anak perempuan seharga Rp250 ribu kepada pria hidung belang. Selain pelaku, polisi juga mengamankan seorang korban anak berusia 14 tahun berinisial SHR.
Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Abdurahman mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (21/3) di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
"Iya, baru saja kita amankan (tersangka dan anak korban) di tempat kos di Lasiana dipimpin Kanit Reskrim," kata Arifin dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang melapor ke Polsek Kota Lama pada Sabtu pagi.
Dari laporan tersebut disampaikan bahwa anaknya SHR yang masih duduk dibangku kelas II SMP belum kembali sejak dijemput oleh tersangka SD Selasa (17/3) lalu.
"Tapi orang tua tidak tahu (korban) dibawa kemana, sehingga sejak Selasa orangtuanya mencari korban," ujar Arifin.
"Karena sudah empat hari menghilang dari rumah sehingga orang tua melapor ke kami," sambungnya.
Laporan orang tua SHR langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan menemukan korban di tempat kos tersangka SD di Kelurahan Lasiana pada Sabtu siang.
"Kita koordinasi duluan dengan pemerintah setempat, ketua RT, lalu sama-sama ke tempat kos dan di sana ada korban dan tersangka," kata Arifin.
Usai diamankan, korban SHR dan tersangka SD langsung digelandang ke Mapolsek Kota Lama untuk diperiksa.
Dari hasil interogasi, korban SHR mengaku telah dijual oleh SD kepada tujuh orang laki-laki untuk berhubungan seks. Dan setiap kali melakukan transaksi diperoleh imbalan Rp250 ribu dan uang tersebut dibagi dua untuk korban Rp125 ribu dan tersangka mendapat jatah Rp125. Ribu.
"Dijual dengan bayaran 250 ribu korban diberi 125 ribu dan tersangka dapat 125 ribu," kata Arifin.
Sementara itu tersangka SD mengakui selain SHR yang telah dijual, dia juga telah melakukan eksploitasi kepada tujuh anak korban. Sehingga tersangka sudah menikmati hasil penjualan anak korban dan uang hasil eksploitasi anak tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
(eli/wis)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
6
















































