Yaqut Mengaku Siap Jalani Persidangan Kasus Kuota Haji

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap dilimpahkan KPK ke pengadilan kapan saja.

Hal itu disampaikan Yaqut di sela jeda pemeriksaannya pada hari ini.

"Siap," ujar mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 itu menjawab awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, Yaqut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Saat ini dia sedang menjalani masa penahanan 30 hari terakhir.

"Pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis.

Para tersangka lain yang diproses hukum oleh KPK yaitu Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |