Piyu, gitaris Padi Reborn yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan sikapnya atas kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Mereka setuju atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengharuskan wanita tersebut membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
“AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan menghimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah,” ucap Piyu mewakili AKSI dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Meski demikian, mereka juga tetap menghormati pilihan Agnez Mo yang akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
“Dan kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal AKSI sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini,” lanjutnya.
| Baca Juga: Kejutkan Penggemar, The Script Konser Dadakan di Jalanan Surabaya
Di sisi lain, saat ini menurutnya ada banyak pihak yang belum memahami permasalahan yang menyeret kedua musisi besar itu. Hal tersebut pun membuat kisruh.
“Selama ini ada perbedaan pola pikir dan penafsiran, masing-masing merasa benar sehingga tidak ada titik temu sehingga menimbulkan kisruh yang berkepanjangan,” terangnya.
Dia pun berharap agar pemerintah mampu menunjukkan kepedulian mereka terhadap para pencipta lagu. Dengan demikian, hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu bisa terjalin baik.
“Mari kita bersama-sama membangun ekosistem yang benar sesuai dengan amanah Undang-undang Hak Cipta. Dan kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert,” ucap Piyu Padi.
| Baca Juga: Elina Joerg Buka Suara Setelah Dilamar Athalla Naufal
Sebelumnya diberitakan, Ari Bias menggugat Agnez Mo karena telah membawakan lagunya, ‘Bilang Saja’ tanpa izin pada 2023. Dia mengaku telah memberi teguran pada penyanyi 38 tahun itu, tapi tidak digubris.
Merasa diabaikan, Ari Bias pun melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. Setelah diproses, wanita yang memiliki nama lengkap Agnes Monica Muljoto itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Dia pun diharuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Agnez Mo yang tidak terima disebut akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. (*)