Tim kuasa hukum Paula Verhoeven seolah tidak bisa diam. Setelah mengajukan banding atas putusan cerai kliennya dengan Baim Wong, mereka membuat aduan ke Dewan Pers pada Selasa (29/4/2025).
Hal tersebut mereka lakukan terkait dengan pemberitaan perceraian kliennya yang dinilai terlalu diumbar ke publik. Salah satu yang mereka permasalahkan adalah bocornya rekam medis Paula.
“Kita beraudiensi tentang bagaimana seharusnya pers dan media merespons tentang data pribadi, terutama yang spesifik seperti data rekam medis,” ujar salah satu tim kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/4) sore.
Mereka merasa media massa seolah tidak menghargai data pribadi kliennya.
| Baca Juga: Ikuti Paula, Baim Wong Ajukan Banding Atas Putusan Cerai
“Soal bagaimana data pribadi ditulis di sana. Misalnya, apakah rekam medis bisa tidak untuk ditulis sebagai data mereka di sana?” ujar Erwin.
Pihak Paula menyesali beberapa media yang kurang menjunjung kode etik yang ada.
“Berita itu belum tentu kebenarannya, soal klien kami itu dalil dari pihak sebelah. Itu kan belum tentu benar. Media kan punya kode etik, pemberitaan yang berimbang, apakah sudah konfirmasi dari pihak tersebut,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, pihak Dewan Pers menyambut kedatangan mereka dengan baik bahkan memberi arahan dan dukungan.
“Dewan Pers menyambut baik, bahkan mengusung tim kuasa hukum Paula untuk melakukan pengaduan terhadap media-media yang ‘kurang bisa merespons’,” akunya.
“Tadi Dewan Pers juga memberikan rekomendasi juga bahwa seharusnya pihak juga tidak pasif, sehingga kemudian itu penting menjadi pembelajaran juga,” lanjutnya.
| Baca Juga: Satu Hari Sebelum Ultah, Kakak Ariel Noah Meninggal
Sebelumnya diberitakan, putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven keluar pada Rabu (16/4/2025) lalu.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menyatakan Paula terbukti berselingkuh.
Paula bersama tim kuasa hukumnya pun membuat dua aduan atas hasil putusan cerai tersebut. Pertama ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4), kemudian ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (24/4).
Paula Verhoeven juga telah mengajukan banding pada Senin (28/4), disusul Baim Wong pada Selasa (29/4). (*)