Wakajati Kepri Beber Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton

10 hours ago 5

Batam, CNN Indonesia --

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti angkat bicara terkait terdakwa Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak hampir 2 ton di kapal tanker MT. Sea Dragon Tarawa dari Thailand.

Kapal itu disergap petugas gabungan dari BNN, Bea Cukai dan TNI AL di perairan Karimun, Kepri, 15 Mei 2025 lalu. Menurut Diah, terdakwa Fandi mengetahui kegiatan penyeludupan hampir 2 ton sabu-sabu itu bersama rekannya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

Menurutnya, terdakwa bersama rekannya yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, pada 10 Mei 2025 berangkat menggunakan pesawat terbang Air Asia dari Medan tujuan Bangkok Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka disebut telah mengetahui dari awal bakal direkrut oleh perusahaan jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK di kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton. 

Terdakwa Fandi, lanjut Diah, sudah menerima transfer tahap awal dari Hotman Simanung sebesar Rp8,2 juta. Fandi cs juga disebut telah mengetahui rencana Kapal Sea Dragon akan mengangkut kardus berisi sabu di tengah perjalanan.

"Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal, bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker yang seharusnya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa nanti di sana di jalan akan mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," ujar Diah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Jum'at (20/2).

Dia mengatakan perkara ini sebelumnya diserahkan BNN kepada Kejaksaan Agung pada tahap dua, melalui Kejaksaan Negeri Batam wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah diteliti berkas perkara tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menyebut tuntutan hukuman mati kepada Fandi juga telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang pada tanggal 5 Februari 2026.

"Bahwa tuntutan terhadap semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang pada tanggal 5 februari 2026," ujarnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, seorang ibu bernama Nirwana tidak terima anaknya Fandi Ramadhan salah seorang terdakwa kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu dituntut hukuman mati oleh JPU pada Kamis (5/2) lalu.

Dia menyebut, anaknya tidak bersalah dan tidak mengetahui muatan kapal berisi hampir 2 ton sabu-sabu yang diselundupkan menggunakan kapal MT. Sea Dragon Tarawa dari Thailand.

Kuasa hukumnya, Bahktiar, mengatakan kliennya sempat curiga atas muatan hampir 2 ton sabu-sabu di atas kapal tersebut dan sempat bertanya kepada kapten kapal. Saat ditanya, kapten kapal menjawab muatan itu adalah emas dan uang.

"Tentang barang bukti itu waktu di kapal, dia sudah ada kecurigaan sama kapten itu apa ini kapten, itu emas dan uang, sempat dia buka tapi tak dikasih. Mau melawan di tengah laut tidak mungkin," Katanya kepada wartawan Kamis (5/2) lalu, selesai sidang.

Lebih lanjut, dia mengatakan kliennya juga terjebak saat melamar pekerjaan ABK. Atas dasar itu, Dia menilai JPU kurang tepat menuntut semua terdakwa dengan hukuman mati.

Menurutnya, Jaksa harus mempertimbangkan dari keterangan para saksi di persidangan dan harus meringankan hukuman terhadap Fandi Ramadhan.

"Harus mempertimbangkan apa yang meringankan, itu dari keterangan saksi itu kan, harus dipertimbangkan dia, seharusnya. Jangan disamaratakan itu yang enggak bisa kita terima," Ucapnya.

Dia menambahkan kliennya akan menyampaikan fakta-fakta persidangan saat sidang pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.

"Kita dari kuasa hukum si Fandi ini ya dari fakta yang ada selama persidangan kita minta bebas, karena dia korban, kita anggap dia korban," ujarnya.

Selain Fandi Ramadhan, tuntutan hukuman mati juga diberikan kepada Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua warga Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

(arp/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |