Jakarta, CNN Indonesia --
Viral di media sosial aksi diduga gerombolan mata elang alias penagih utang (debt collector) melakukan aksi intimidasi yang meresahkan terhadap pengendara kendaraan bermotor di Jalan dr Djunjunan atau kawasan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aksi tersebut diketahui terjadi pada Februari lalu, tepatnya Rabu, 25 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, beberapa orang yang diduga sebagai debt collector melakukan intimidasi terhadap salah satu pengguna mobil yang melintasi di kawasan tersebut.
Mereka menghentikan kendaraan roda empat, dan meminta untuk melakukan pengecekan kendaraan yang diduga menunggak cicilannya. Namun pengendara yang tak mau mengabulkan permintaan gerombolan itu langsung menelepon ke kepolisian.
Tak berselang lama, polisi pun tiba di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan polisi, ada beberapa orang yang diamankan dari pihak debt collector.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan kejadian tersebut. Saat kejadian, debitur yang dihentikan oleh para debt collector tersebut, langsung melapor ke 110 atas intimidasi yang menimpanya.
Polisi pun menangkap tiga orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka upaya pengambilan paksa kendaraan.
"Ada tiga yang diamankan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pemaksaan mau mengambil kendaraan," ungkap Anton, Selasa (3/3).
Ketiga debt collector yang diamankan diantaranya Robinson alias RS, Sarwoedi alias S dan Andy Yonjeri alias AY.
Anton menuturkan hasil pemeriksaan diketahui jika korban atau debitur tersebut memang diketahui memiliki tunggakan cicilan.
Namun, Anton menegaskan a tunggakan cicilan atau utang tidak termasuk ranah pidana, melainkan perdata. Sehingga upaya pengambilan paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan tak dibenarkan.
"Mobilnya memang diindikasikan kalau dari bahasa debt collector ada tunggakan. Tapi ini memang masih dalam tahap pemeriksaan kami juga, tapi itu kan ranahnya adalah keperdataan, tidak ada pidana di situ. Karena masalah cicilan mungkin belum bayar itu adalah ranah keperdataan. Sehingga kami dari kepolisian disini menindak tegas bagi para debt collector yang merampas kendaraan atau mengambil kendaraan secara paksa," ungkapnya.
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah menjadi tersangka, lanjut Anton, disangkakan dengan pasal 48 KUHPidana. Mereka terancam satu tahun bui atas perbuatannya.
Anton mengatakan, masyarakat Kota Bandung dapat menghubungi pihak kepolisian jika mengalami intimidasi berupa penarikan kendaraan sampai dengan ancaman jika berurusan dengan debt collector.
"Sudah jelas ya, bahwa memang kemarin juga ketika di jalan mereka menghadapi hal tersebut, silahkan hubungi 110, nanti kita akan segera mungkin merapat ke TKP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata dia.
Dalam video viral termasuk di media sosial Instagram, dinarasikan sebuah mobil bernomor polisi T yang merupakan plat luar Bandung dipepet dan diberhentikan paksa oleh gerombolan mata elang. Dalam rekaman video itu, kelompok mata elang itu memblokir laju mobil pengendara hingga menggedor-gedor pintu dan kaca kendaraan roda empat itu.
(csr/kid)

4 hours ago
3















































