Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, M.Pd., melakukan audiensi dengan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si., untuk membahas sejumlah masalah penting yang terkait dengan dunia pendidikan di Bumi Lancang Kuning.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (15/09/25) tersebut fokus pada tiga isu utama yang menjadi perhatian PGRI Riau. Beberapa pengurus PGRI Riau turut hadir untuk menyampaikan langsung keluhan dan harapan mereka terkait kondisi pendidikan saat ini.
Pertama, masalah renovasi Gedung Guru Riau yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Gedung yang sudah berusia puluhan tahun ini, menurut Prof. Adolf Bastian, sudah tidak lagi layak untuk digunakan sebagai pusat pengembangan kompetensi guru.
“Gedung ini sudah menjadi rumah bagi para guru selama bertahun-tahun. Sudah saatnya dilakukan renovasi besar agar gedung ini dapat kembali berfungsi sebagai tempat pelayanan organisasi dan pusat pelatihan guru yang profesional. Kita harus mengikuti tuntutan zaman agar para guru dapat terus berkembang,” jelas Prof. Adolf Bastian.
Lebih lanjut, Prof. Adolf Bastian mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan perhitungan biaya renovasi, dan Gubernur Riau menjanjikan bahwa proyek renovasi ini akan menjadi prioritas dalam anggaran pemerintah provinsi.
Kedua, masalah mutasi dan rotasi kepala sekolah yang belakangan ini marak dengan adanya tawaran dari oknum yang menjanjikan “jalur cepat” untuk mendapatkan jabatan tertentu. Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa mutasi dan rotasi kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan kinerja yang nyata, bukan karena intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Gubernur menekankan agar para kepala sekolah tidak mudah tergoda dengan tawaran yang tidak jelas. Semua mutasi harus berdasarkan pada kinerja, dan bukan karena ada pihak yang mencoba campur tangan,” tambah Prof. Adolf Bastian.
Ketiga, masalah kepastian hukum terkait dualisme PGRI. Prof. Adolf Bastian menjelaskan bahwa sempat ada klaim yang menyatakan adanya dua kepengurusan PGRI. Namun, dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, kepengurusan yang sah adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd.
“PGRI secara hukum telah diakui. Jadi, Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd., serta Ketua PGRI Provinsi Riau, saya sendiri, Prof. H. Adolf Bastian, M.Pd., adalah pengurus yang sah dan resmi di mata hukum. Jika ada pihak yang masih mencoba mengatasnamakan PGRI atau menggunakan atributnya secara tidak sah, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum,” tegas Prof. Adolf Bastian.
Audiensi ini menjadi momen yang sangat penting bagi PGRI Riau untuk memperkuat peran serta kontribusi organisasi guru dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Riau. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum bagi marwah PGRI agar tidak ada pihak yang dapat merusak citra organisasi yang sudah lama berjuang untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
Suber : https://pilarbangsanews.id/
(Mirza)