Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan nilai korupsi setelah dikurangi aset-aset yang disita oleh penyidik.
Tuntutan itu disampaikan jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).
| Baca Juga : Harvey Moeis-Helena Lim Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Helena disebut berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ucap jaksa.
Dalam tuntutan itu, ada beberapa faktor yang memberatkan Helena Lim. Pertama, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
| Baca Juga : Kondisi Helena Lim Disebut Kurusan Usai Ditahan di Salemba
Kedua, perbuatannya dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Ketiga, Helena juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana. Keempat, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan, hal meringankan Helena karena belum pernah dihukum.
Terkait uang pengganti, jaksa meminta agar dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
| Baca Juga : Helena Lim Gaet Artis Terkenal di Lagu Barunya Tanpa Bayaran
Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Jika tidak ada harta benda yang dapat dirampas, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara. (*)