Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

1 month ago 22
 Instagram/sandradewi88)Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara (Foto: Instagram/sandradewi88)

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali menjalani sidang kasus korupsi PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12). Agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan.

Namun dalam persidangan kali itu, sang istri tidak datang dan memilih untuk memantau tuntutannya dari rumah.

“Masih tuntutan. Mungkin putusan baru,” ucap kuasa hukum mereka, Harris Arthur Hedar, saat dikonfirmasi pada Senin (9/12). “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja.”

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan “tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang”. Harvey Moeis pun dituntut 12 tahun penjara.

| Baca Juga: Pesan Manis BCl untuk Suami yang Ultah ke-41

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa dalam persidangan tersebut.

Tidak hanya hukuman penjara, pria 39 tahun itu juga mendapat denda sebanyak Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan hukuman penjara satu tahun.

“Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” lanjut jaksa.

Suami Dewi Sandra itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka hartanya akan dirampas.

| Baca Juga: Dituduh Langgar Hak Cipta oleh Ari Bias, Ini Reaksi Agnez Mo

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” lanjut jaksa.

Namun jika tidak ada harta yang bisa dirampas dan dilelang, maka ayah dari dua anak itu harus menggantinya dengan kurungan penjara.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama enam tahun,” lanjut jaksa. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |