Sean Diddy Combs Gugat NBC Rp1,6 T Gegara Dokumenter

3 weeks ago 13
 Dok. Kolase Getty Images/MediaVillageSean Diddy Combs gugat NBCUniversal gegara dokumenter berisi teori konspirasi. Foto: Dok. Kolase Getty Images/MediaVillage

Sean Diddy Combs menuntut ganti rugi dari perusahaan media asal Amerika Serikat, NBCUniversal, senilai USD 100 Juta (Rp1,6 triliun) karena dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Awal Januari lalu, stasiun TV NBC dan layanan streaming Peacock menayangkan dokumenter berjudul ‘Diddy: The Making of a Bad Boy’. Tayangan itu diklaim berisi teori konspirasi yang merusak citra si rapper.

Dalam gugatan yang diajukan di Mahkamah Agung Negara Bagian New York, Rabu (12/2), disebutkan bahwa media tersebut telah menyebarkan asumsi bahwa Diddy melakukan banyak kejahatan keji.

Beberapa di antaranya pembunuhan berantai, pemerkosaan anak di bawah umur, perdagangan anak untuk tujuan seksual, serta berupaya untuk membodohi semua korbannya.

| Baca Juga : Travis Scott Ingin Kolaborasi Bareng Sabrina Carpenter dan Taylor Swift

“Dokumenter tersebut dengan jahat dan tanpa sadar langsung menyimpulkan bahwa tuan Combs adalah monster. Dipublikasikan tanpa memedulikan apakah klaim tersebut salah atau tidak,” begitu keterangan yang tertulis di gugatan.

Di filmnya juga disebutkan bahwa Sean Diddy Combs memiliki keterkaitan erat dengan kematian mantan kekasihnya, Kim Porter. Serta kematian rekannya, rapper Christopher Wallace atau yang lebih akrab dikenal sebagai The Notorious B.I.G.

Terkait permintaan ganti rugi senilai USD 100 juta, pihak Diddy menyatakan bahwa mereka telah mengalami kerugian dalam hal reputasi dan juga ekonomi akibat dokumenter tersebut. NCBUniversal belum memberikan tanggapan apa pun.

Sean Diddy Combs saat ini memang mendekam di penjara karena didakwa sebagai pelaku kejahatan seksual.

| Baca Juga : Kanye West Dipecat Agensi Imbas Cuitan Kontroversial di X

Setelah ditangkap pada September tahun lalu, pengadilan menjatuhkan tiga dakwaan yang meliputi pemerasan, perdagangan manusia dengan tujuan seksual, dan memfasilitasi prostitusi.

Rapper berusia 55 tahun itu membantah semua tuduhan yang dilayangkan. Namun selama beberapa bulan belakangan, gugatan baru dari orang-orang yang mengaku korban terus bermunculan.

Ada yang mengaku dipaksa berhubungan intim. Sebagian mengisahkan kalau mereka diberikan minuman yang bisa menghilangkan kesadaran, lalu dilecehkan.

Keputusan akhir yang menyatakan apakah Diddy memang benar-benar bersalah tentu ada di tangan pengadilan. Sidang peradilan pertamanya dijadwalkan akan dilangsungkan pada 5 Mei mendatang. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |