Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Listyo mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia menyebut hal itu sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), seperti disitat dari detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listyo menjelaskan proses tersebut dilakukan sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka.
"Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena dijerat sejumlah pasal.
"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, dan atau fitnah melalui sarana teknologi informasi.
Roy Suryo dan dr Tifa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(anm/mik)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2
















































