Rizky Febian dan Mahalini Akad Nikah Ulang, Hanya Sedikit yang Hadir

1 month ago 18
 Instagram/rizkyfbian)Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat pamer buku nikah yang ternyata belum sah. (Foto: Instagram/rizkyfbian)

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja resmi menikah ulang. Mereka melaksanakan akad nikah untuk kedua kalinya pada 27 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah pada awak media. Dia menyatakan pernikahan keduanya telah sah secara agama dan negara.

“Pernikahan mereka sudah dilangsungkan. Sudah sah secara negara dan juga sah secara agama. Insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan agama. Persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat, tanggal 27 Desember,” beritahunya, sebagaimana dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (3/1).

Dia menjelaskan, pasangan tersebut telah melengkapi berkas serta mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

| Baca Juga: Momen Tahun Baru Agnez Mo dan Adam Rosyadi di Las Vegas

“Ketika mendaftar di KUA, pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas dan data. Karena KUA ini mewakili negara, jadi semuanya harus sesuai aturan,” jelasnya.

Nasrullah mengatakan, tidak banyak yang hadir dalam akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini. Hanya perwakilan keluarga yang datang.

“Yang jelas syarat rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi ada, dan perwakilan keluarga, meskipun tidak banyak, juga hadir,” terangnya.

Administrasi yang sempat menjadi masalah dalam pernikahan pasangan artis tersebut pun kini sudah terselesaikan. Mereka telah mendapat buku nikah dari KUA Setiabudi.

“Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga kami laksanakan pernikahannya. Bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama dengan dikeluarkannya buku nikah,” lanjutnya.

| Baca Juga: Hamil Anak ke-2, Lesti Kejora Alami Kontraksi di Usia Kandungan 33 Minggu

Sebelumnya diberitakan Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun karena ada masalah administrasi, mereka pun mengajukan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.

Sayangnya, pihak PA Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut karena syarat rukun nikah yang berlaku sesuai UU Pernikahan tidak terpenuhi.

Adanya syarat rukun nikah yang belum terpenuhi tersebut terjadi diduga karena pasangan tersebut menyerahkan seluruh urusan pernikahan pada pihak wedding organizer (WO).

Karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi dan pernikahan mereka dinilai tidak sah, PA Agamar Jakarta Selatan pun meminta mereka menikah ulang. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |