Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong resmi mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tengku Dewi kepada Andrew Andika dalam sidang putusan Rabu (18/12).
Artinya, rumah tangga Tengku Dewi dan Andrew Andika resmi berakhir. Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh keduanya.
Selain cerai, Tengku Dewi mendapatkan hak asuh terhadap kedua anak mereka. Namun demikian, Andrew tetap diizinkan untuk bertemu keduanya tanpa ada batasan.
| Baca Juga : Tengku Dewi Tunjuk Fairuz A Rafiq Jadi Saksi Sidang Cerai
“Agenda sidang hari ini kesimpulan lalu langsung putusan. Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak (juga sudah diputuskan),” kata kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique, Rabu (18/12/2024).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyetujui tuntutan nafkah yang diminta oleh Tengku Dewi. Hanya saja belum diketahui apakah jumlah tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak dan majelis hakim.
“Nafkah dibiayai, disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlah, itu nanti ya,” kata Nickolas.
| Baca Juga : Tengku Dewi Sebut Andrew Andika Playing Victim
Sebelumnya, wanita 36 tahun itu meminta nafkah anak sebesar Rp 20 juta per bulan. Di sisi lain terkait harta gono-gini, Dewi mengaku tidak membahasnya di persidangan cerai. Sebab, sudah melakukan pisah harta sejak awal menikah.
Andrew Andika dan Tengku Dewi menikah pada tahun 2017. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Mereka adalah Eshan Rayn yang lahir April 2021 lalu dan Zeya Savannah Luv yang lahir Juli 2024.
Sebelum akhirnya cerai, rumah tangga Andrew Andika dan Tengku Dewi retak karena dugaan adanya orang ketiga. (*)