Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Jadi Tersangka

3 weeks ago 30
 Instagram)Kasus pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys (Foto: Instagram)

Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Melalui beberapa unggahan Instagram @rezagladys, Gladys mengungkap rasa leganya. Dia juga meminta agar para pengikutnya turut mengawal kasus tersebut.

“Alhamdulillah, bantu kawal sampai selesai ya,” tulisnya dalam unggahan story Instagram, Kamis (20/2/2025).

 Instagram/rezagladys)Reza Gladys lega Nikita Mirzani jadi tersangka (Foto: Instagram/rezagladys)

Beberapa netizen pun menyemangatinya. Salah satu dari mereka juga berharap agar ke depannya semua orang bisa bersikap lebih bijak lagi.

| Baca Juga: Dekat dengan Daffa Wardhana, Ariel Tatum Dipuji Marini Zumarnis

“Semoga kali ini bisa jadi pembelajaran yang bijak. Tambah dewasa dan bijak, jangan melata dan ngancem-ngancem lagi,” komentar salah satu netizen.

Namun yang mengejutkan, Gladys seolah mengungkap masih ada terlapor selain Nikita Mirzani dan IM.

“Allahuakbar, ditunggu terlapor lainnya, Pak Polda Metro Jaya,” ungkap Reza Gladys dalam story Instagram lainnya.

 Instagram/rezagladys)Ada kemungkinan terlapor lain (Foto: Instagram/rezagladys)

Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa terlapor lain yang dimaksudnya.

Di sisi lain, dipantau dari Instagram Nikita @nikitamirzanimawardi_172, wanita 38 tahun itu telah mendapat sejumlah kata-kata penyemangat dari followers-nya.

Tidak hanya itu, dia juga terdengar mengeluhkan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Ya ampun, kok hukumannya parah banget, lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” ucapnya, dikutip dari story Instagram-nya, Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya diberitakan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian pada 3 Desember 2024. Dia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

| Baca Juga: Paula Verhoeven Kecewa Baim Wong Ajak Anak Syuting ‘Sukma’

Nikita telah diperiksa dan dicecar hingga 58 pertanyaan pada Kamis (6/2/2025). Tidak hanya dia, dua rekannya yang lain, dokter Oky Pratama serta Dokter Detektif (Doktif) juga telah diperiksa pada hari yang sama.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada awak media, Kamis (20/2/2025). (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |