Rapat di DPR, Warga Kampung Akuarium Minta Tanah Mereka Jadi HGB

9 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah Hak Guna Bangunan (HGB) kepada mereka.

Permintaan tersebut bertujuan agar warga Kampung Akuarium mendapatkan jaminan kepastian atas tempat tinggal mereka.

Hal itu disampaikan Dharma Diani selaku tokoh masyarakat Kampung Susun Akuarium dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) terkait Persiapan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena ada reforma agraria ini kami mengusulkan karena sekarang lahan kami apa statusnya adalah HPL [Hak Pengelolaan], kami mengusulkan Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah atau HGB kepada koperasi sebagai bentuk penguasaan yang lebih aman dan berkelanjutan. Jadi kami juga merasa jauh lebih aman dan kita bisa menata hidup kami jauh lebih baik, gitu, Pak," kata Dharma Diani, Kamis (10/9).

Permintaan tersebut muncul lantaran warga Kampung Akuarium merasa keamanan tempat tinggal mereka belum terjamin. Hal itu berkaitan dengan bentuk pengelolaan Kampung Susun Akuarium yang saat ini dilakukan bersama Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri dan Pemprov DKI Jakarta.

Dharma Diani yang saat ini menjabat sebagai ketua koperasi menjelaskan bahwa saat ini Kampung Susun Akuarium berdiri di atas tanah Pemprov DKI Jakarta dengan status tata ruang R1 (Zona Perumahan Kepadatan Tinggi).

Sementara itu, pembangunannya tidak secara langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan memanfaatkan skema kewajiban pengembang melalui Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi/Tanah (SP3L).

Dalam pengelolaannya, Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri kemudian menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Dharma khawatir karena hingga kini belum ada peraturan yang mengatur pengelolaan Kampung Susun oleh koperasi.

"Lalu juga kami merasa bahwa keamanan bermukim kami masih belum terjamin. Karena kami merasa hubungan koperasi dengan Pemprov DKI itu baru sebatas sewa jangka panjang, Pak, sewa selama lima tahun yang kami harus bayar dimuka. Dan belum ada juga peraturan tentang Kampung Susun yang yang dikelola oleh koperasi," jelas Dharma Diani.

Meski begitu, Dharma menilai pengelolaan Kampung Susun melalui koperasi justru memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah.

"Padahal, dengan menggunakan Kampung Susun, Pemda atau pemerintah daerah itu ngirit biaya gitu, ngirit anggaran. Karena kami membiayai diri kami sendiri, tidak menerima subsidi setiap tahun seperti rusunawa di luar sana," ujarnya.

Selain itu, Dharma menjelaskan permintaan hibah atau HGB juga berangkat dari kekhawatiran warga Kampung Susun yang pernah mengalami penggusuran pada 2016.

(van/isn)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |