Pelangiran, – Jajaran Polsek Pelangiran, Polres Indragiri Hilir (Inhil), terus meningkatkan intensitas kegiatan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pada hari ini, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 10.30 WIB, personel Polsek Pelangiran melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Announcer (Halo-Halo) ini menyasar warga masyarakat di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil. Lokasi kegiatan dipusatkan di Warung Kopi Kidum yang menjadi tempat berkumpulnya warga, serta di area Pasar Pelangiran.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan tiga personel inti dari Polsek Pelangiran. Mereka adalah AIPDA Antonius H S, S.H. (Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang), BRIPKA HP Siregar (Bhabinkamtibmas Desa Wonosari), dan BRIPKA Septiyarani (Ps. Kanit Binmas Polsek Pelangiran). Kehadiran mereka disambut baik oleh masyarakat setempat yang tengah beraktivitas.
Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya bencana asap akibat Karhutla. Menurutnya, sosialisasi tatap muka langsung kepada masyarakat sangat efektif untuk menyadarkan warga akan bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami terus mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Riau dan aturan hukum yang berlaku. Sanksi tegas menanti bagi siapa saja yang sengaja membakar lahan," ujar Iptu Iwan Saputra.
Selain menekankan larangan membakar lahan, Kapolsek juga memberikan perhatian khusus kepada para pencari ikan atau pemancing. Pihaknya mengingatkan agar para pemancing tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, terutama di area tanah gambut yang sangat mudah terbakar.
"Kepada para pemancing yang sering beraktivitas di sekitar lahan gambut, mohon bijak dalam membuang puntung rokok. Pastikan puntung benar-benar mati sebelum dibuang. Kelalaian kecil seperti ini bisa memicu kebakaran besar yang dampaknya sangat merugikan kita semua," tegas Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyampaikan tiga poin penting kepada warga. Pertama, larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kedua, larangan membuang puntung rokok di sembarangan tempat, khususnya di tanah gambut. Ketiga, himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah apabila terjadi pencemaran udara akibat Karhutla.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya juga membagikan selembaran Maklumat Kapolda Riau kepada warga yang ditemui. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membaca dan memahami sendiri aturan serta sanksi yang berlaku, sehingga tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
Situasi selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Masyarakat menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah Karhutla. Polsek Pelangiran berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan sosialisasi guna memastikan wilayah Kecamatan Pelangiran bebas dari kebakaran lahan.

4 hours ago
2

















































