Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang

8 hours ago 7

Medan, CNN Indonesia --

Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram (kg) sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada 14 Agustus lalu.

Sabu yang terbungkus kemasan bertuliskan Jinyu itu disembunyikan di dalam dinding dalam mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan sabu dibawa oleh dua orang berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu," kata Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8).

Arisandi menjelaskan penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi pada Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB akan ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara yang melintas di wilayah Sumatera Utara dengan dengan mengendarai sebuah mobil.

"Atas informasi tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku," katanya.

Petugas mendapati sebuah mobil Xpander Cros warna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dikendarai oleh dua orang.

"Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang barang yang berada di dalam mobil tersebut," ujarnya.

Awalnya, kata Arisandi, tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun, akhirnya petugas menemukan 27 kg sabu dengan kemasan warna biru bergambar ikan emas bertulisan jinyu di dinding dalam mobil yang berada di belakang.

"Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tanggerang atas suruhan seorang yang berinisial P," katanya.

Menurut Arisandi, jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai tujuan, maka kedua tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta. Dari penjelasan kedua tersangka, P berada di Aceh Timur.

"Dengan demikian selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

(fnr/fra)

placeholder

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |