Tangerang, CNN Indonesia --
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan 101 ekor burung dilindungi ke Sri Lanka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ratusan burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam kardus sebanyak 15 koli, kemudian dimasukkan ke dalam koper yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) Sri Lanka.
Berdasarkan identifikasi, 101 burung tersebut terdiri dari sejumlah jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici, yang di mana termasuk jenis burung yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satwa yang dibawa penumpang berinisial NRRW, WN asal Sri Lanka," ujar Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari, Sabtu (5/9).
Duma menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan itu merupakan hasil pengawasan terpadu stakholder terkait yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting. Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," jelas Duma.
Balai Karantina Hewan pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
"Langkah ini dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Duma.
Sementara terhadap seluruh burung yang disita, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.
(dod/pta)

6 hours ago
2
















































