Yogyakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang dijanjikan sebelum 15 Desember 2026.
Hasto menyebut semangat antikorupsi merupakan bagian dari latar belakang perjuangan partai banteng.
"Kita PDI Perjuangan sebagai partai yang legacy kelahirannya itu kan berasal dari semangat anti KKN-nya Soeharto, semangat antipenindasan. Maka kita terdepan di dalam mendorong program antikorupsi, termasuk juga Undang-undang tentang Perampasan Aset yang didorong juga oleh PDI Perjuangan," kata Hasto di Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendukung, Hasto mengingatkan agar kewenangan yang besar dalam UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan. Dia menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan dengan baik.
"Tapi kita juga harus melihat realitas, bahwa ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan," ujarnya.
Hasto kemudian menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dia mengatakan pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan keberadaan sebuah undang-undang.
"Kita lihat belum lama ini seorang aparat penegak hukum dari mantan Jampidsus, Pak Febrie yang kemudian di rumahnya ditemukan emas, dan kekayaan yang begitu besar. Bukankah ini suatu proses-proses penyalahgunaan kekuasaan hukum, maka kita jangan hanya melihat satu sisi bahwa undang-undang seperti yang menyelesaikan segalanya," kata Hasto.
Menurut Hasto, diperlukan komitmen bersama dari seluruh unsur penyelenggara negara dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama hingga masyarakat sipil.
Hasto menegaskan PDIP telah melakukan kajian dan menyiapkan konsep yang akan diperjuangkan Fraksi partainya di DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya terkait mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
"Termasuk mengatur suatu mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana terjadi dengan kasus Febrie, kemudian ada hakim yang terlibat korupsi, ada jaksa, polisi, termasuk politisi yang terlibat korupsi. Itu semua harus kita lihat sebagai persoalan kita bersama sehingga kita harus melihat dari hulu ke hilir," ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026.
Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari AMPB di dalam gedung wakil rakyat itu di sela Rapat Paripurna.
Tiga pimpinan DPR yang hadir pada kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Sebagai bentuk komitmen pengesahan itu, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi.
Surat dimaksud menyebut pimpinan DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai anggota dewan.
(kum/fra)

2 hours ago
1

















































