Musisi Fariz RM meminta maaf kepada keluarga pasca ditangkap lagi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia menyampaikan hal tersebut saat gelar perkara di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
“Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya, atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” ungkap Fariz RM dengan suara bergetar.
Musisi 66 tahun ini juga meminta agar dia bisa kuat melewati cobaan ini dan proses hukum bisa berjalan lancar.
“Oleh karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum dan pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman. Insya Allah aamin,” pinta Fariz RM.
| Baca Juga: Lagi-lagi Fariz RM Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Dalam kesempatan itu, dia juga menyesal telah memakai narkoba. Kelahiran, Jakarta, 5 Januari 1959 ini menyebut alasan ia memakai narkoba. Hal itu dikarenakan tekanan dari popularitas sebagai figur publik sekaligus musisi.
“Yaa tentu saja menyesal, karena sudah berkali-kali. Setiap kali selesai kasus saya, pasti berhenti. Tapi mungkin tekanan demi tekanan dari popularitas, itu jadi beban yang membuat saya kembali tergelincir,” jelas pelantun lagu ‘Barcelona’ ini.
Di hadapan media, Kompol Telly Areska Putra Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan hal tersebut.
“Kami melaksanakan press rilis berkaitan kasus narkotika satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Yang menjadi dasar kita yaitu laporan polisi nomor LP A/53/II/2025 SPKT Satresnarkoba Polrez Jaksel tanggal 17 Februari 2025,” jelas Kompol Telly Areska Putra Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
| Baca Juga: Band Punk Sukatani Minta Maaf ke Polri, Tarik Lagu yang Kritik Polisi
Dia memaparkan, pada 17-18 Februari 2025 dengan lokasi di TKP pertama yaitu Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Lalu di TKP ke dua, shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat, telah ditangkap ADK, laki laki berusia 45 tahun. Alamat Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pekerjaan karyawan swasta.
Selain ADK, juga ditangkap FRM, laki-laki 65 tahun, alamat Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pekerjaan musisi.
“Untuk barang bukti yang kami sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram,” ujarnya.
| Baca Juga: Jangan Lalai, Bocah di Gresik Tewas, Hanyut di Selokan saat Main Hujan
Untuk modus operandinya, lanjut Telly Areska, tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“ADK setiap membelian barang bukti tersebut disuruh oleh FRM dengan mendapat upah sebesar 100 hingga 200 ribu rupiah. Dan itu untuk konsumsi FRM sendiri,” terangnya.
Tersangka FRM dalam kasus ini sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali, yaitu, pertama pada tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025 ini.
“Untuk pasal yang kami terapkan pertama, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” paparnya.
| Baca Juga: Keseruan Jalan Sehat PWI Jatim, Peringati Hari Pers Nasional 2025
Adapun alasan Fariz RM memakai narkoba lagi karena masalah keluarga. Dari hasil pemeriksaan, Fariz RM mengakui bahwa dia baru memakai narkoba setahun belakangan ini.
Hingga saat ini belum diputuskan, apakah nantinya pelantun lagu ‘Sakura’ ini akan direhab atau tidak, mengingat ini adalah kasus ke empatnya.
“Itu sedang kami dalami, untuk rehabilitasi lagi kami dalami dalam pemeriksaan. Tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujarnya. (*)